KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Nomor : 146/Kpts-II/2000
TENTANG
EVALUASI DAN TINDAK LANJUT PELEPASAN KAWASAN HUTAN UNTUK PENGEMBANGAN USAHA
BUDIDAYA PERKEBUNAN
MENTERI KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian dan
Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 25 Juli 1990 Nomor
364/Kpts-II/1990, Nomor 519/Kpts/HK.050/7/90 dan Nomor 23-VIII-90, telah
ditetapkan ketentuan dan persyaratan tentang Pelepasan Kawasan Hutan dan
Pemberian HGU untuk Pengembangan Usaha Pertanian;
b. bahwa sesuai kenyataan masih banyak permohonan pelepasan kawasan
hutan serta banyak pemohon yang sudah mendapat izin prinsip atau izin
pelepasan kawasan hutan, tidak melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku
sehingga berakibat timbulnya lahan telantar;
c. bahwa sehubungan dengan butir b tersebut, dipandang perlu dilakukan
evaluasi terhadap perkembangan pelepasan kawasan hutan dalam rangka
optimalisasi pemanfaatan lahan untuk perkebunan;
d. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, maka dipandang
perlu untuk menetapkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan tentang
evaluasi terhadap pelepasan kawasan hutan untuk pengembangan usaha budidaya
perkebunan.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992;
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992;
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999;
5. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 jo. Keputusan Presiden Nomor
58 Tahun 1993;
6. Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN TENTANG EVALUASI DAN
TINDAK LANJUT PELEPASAN KAWASAN HUTAN UNTUK PENGEMBANGAN USAHA BUDIDAYA
PERKEBUNAN
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan evaluasi adalah kajian dan
penilaian pelepasan kawasan hutan mulai dari tahap permohonan, pemanfaatan
kawasan hutan sampai dengan tahap penyelesaian status kawasan untuk
menentukan tindak lanjut penyelesaian dalam rangka optimalisasi pemanfaatan
lahan budidaya kebun.
Pasal 2
(1) Tujuan dilaksanakannya evaluasi terhadap pelepasan kawasan hutan untuk
pengembangan usaha budidaya perkebunan adalah dalam rangka efisiensi
penggunaan kawasan hutan untuk pengembangan usaha budidaya perkebunan.
(2) Sasaran pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
meliputi:
a. Tahap permohonan;
b. Tahap persetujuan ijin prinsip;
c. Tahap pelepasan kawasan hutan.
Pasal 3
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan oleh Tim yang
terdiri dari unsur-unsur Badan Planologi Kehutanan dan Perkebunan,
Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi dan
Direktorat Jenderal Perkebunan.
(2) Tim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan
Planologi Kehutanan dan Perkebunan.
(3) Tim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bertugas :
a. Mengevaluasi atas permohonan pelepasan kawasan hutan mulai dari
tahap permohonan sampai dengan tahap pelepasan kawasan hutan;
b. Bertanggung jawab dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Kehutanan
dan Perkebunan;
c. Tim harus sudah dapat menyelesaikan tugasnya dalam jangka waktu 6
(enam) bulan sejak ditetapkannya Keputusan ini.
Pasal 4
Untuk tahap permohonan diatur sebagi berikut :
a. Bagi pemohon pelepasan kawasan hutan untuk pengembangan usaha
budidaya perkebunan yangbelum dilengkapi syarat-syarat sebagaimana diatur
dalam SKB Nomor 364/Kpys-II/90, Nomor 519/Kpts/HK.050/7/90 dan Nomor
23-VIII-90, permohonannya ditolak.
b. Penolakan sebagaimana dimaksud dalam butir a dilaksanakan oleh
Kepala Badan Planologi Kehutanan dan Perkebunan atas nama Menteri Kehutanan
dan Perkebunan.
Pasal 5
Untuk tahap persetujuan ijin prinsip diatur sebagai berikut :
a. Bagi pemohon yang telah memperoleh ijin prinsip dan dalam rangka
waktu 6 (enam) bulan sejak keputusan diterbitkan tidak ada perkembangan
penyelesaian/kemajuan baik fisik maupun administratif, persetujuan ijin
prinsip dapat dibatalkan.
b. Sebelum sanksi pembatalan ditetapkan, diberikan peringatan 3 (tiga)
kali berturut-turut dengan tenggang waktu 15 (lima belas) hari kerja.
c. Pelaksanaan peringatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b,
dilaksanakan oleh Kepala Badan Planologi Kehutanan dan Perkebunan atas nama
Menteri Kehutanan dan Perkebunan.
d. Kawasan hutan yang pernah diberikan ijin prinsip yang telah batal
sebagaimana dimaksud butir c diarahkan untuk menampung permohonan baru yang
memenuhi syarat.
Pasal 6
Untuk tahap pelepasan kawasan hutan diatur sebagai berikut :
(1) Bagi pemohon yangg telah memperoleh pelepasan kawasan hutan, dalam
jangka waktu 1 (satu) tahun:
a. Tidak memanfaatkan kawasan hutan tersebut, atau
b. Menyalahgunakan pemanfaatannya, atau
c. Tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan proposal dan IUP, atau
d. Tidak menyelesaikan pengurusan Hak Guna Usaha
persetujuannya dapat dibatalkan.
(2) Sebelum sanksi pembatalan ditetapkan, kepada pemohon diberikan peingatan
3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 15 (lima belas) hari
kerja.
(3) Pelaksanaan peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilaksanakan
oleh Kepala Badan Planologi Kehutanan dan Perkebunan atas nama Menteri
Kehutanan dan Perkebunan.
Pasal 7
Bagi pemohon yang telah memperoleh pelepasan kawasan hutan, dalam jangka
waktu 1 (satu) tahun telah memanfaatkan kawasan hutan tersebut dan atau
menyelesaikan pengurusan Hak Guna Usaha, tetap diarahkan pada areal yang
dimohon.
Pasal 8
(1) Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka :
a. permohonan pelepasan kawasan hutan untuk pengembangan usaha budidaya
perkebunan;
b. rekomendasi pencadangan tanah dari Gubernur Kepala Daerah;
c. saran dan pertimbangan teknis dari Kepala Kantor Wilayah Departemen
Kehutanan dan Perkebunan
dinyatakan untuk sementara dihentikan sampai dengan pelaksanaan evaluasi
selesai.
(2) Terhadap permohonan pelepasan kawasan hutan baik yang telah memenuhi
syarat, telah memperoleh ijin prinsip, proses selanjutnya selama pelaksanaan
evaluasi untuk sementara ditangguhkan.
Pasal 9
Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka permohonan pelepasan kawasan hutan
untuk pengembangan usaha budidaya perkebunan yang baru, selama pelaksanaan
evaluasi dan tindak lanjut dinyatakan ditutup.
Pasal 10
Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka semua ketentuan yang bertentangan
dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 7 Juni 2000
MENTERI KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN,
ttd.
Dr. Ir. NUR MAHMUDI ISMA'IL, MSC.
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM DAN ORGANISASI,
ttd.
SOEPRAYITNO, SH.
NIP. 080020023
Salinan keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
1. Sdr. Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri;
2. Sdr. Menteri Dalam Negeri;
3. Sdr. Menteri Keuangan;
4. Sdr. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
5. Sdr. Kepala Badan Pertanahan Nasional;
6. Sdr. Para Pejabat Eselon I lingkup Departemen Kehutanan dan
Perkebunan;
7. Sdr. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I di seluruh Indonesia;
8. Sdr. Kepala Kantor Wilayah Departemen Pertanian Propinsi seluruh
Indonesia;
9. Sdr. Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan dan Perkebunan
Propinsi seluruh Indonesia;
10. Sdr. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Propinsi seluruh
Indonesia;
11. Sdr. Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Peternakan, Perikanan
dan Perkebunan Daerah Tingkat I seluruh Indonesia;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar